Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat personal yang menunjukkan bahwa seseorang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Hal tersebut diatur dalam pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Umumnya, NIK dapat ditemukan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
NIK terdiri dari 16 digit kode. Penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama yaitu kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua yaitu tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Namun terkadang, NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional. Oleh karena itu, Anda perlu mengecek terlebih dahulu status NIK tersebut, apakah valid atau tidak. Jika NIK ternyata tidak valid, Anda bisa langsung mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Cara Cek NIK KTP Secara Online
Untuk mengetahui status NIK Anda, sekarang tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. Pasalnya, hal tersebut dapat dilakukan secara online. Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengeceknya secara online:
1. Cek NIK KTP Secara Online Via Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten
Pertama, cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda. Misalnya Dukcapil DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.
Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil yang disertai dengan kota domisili Anda sesuai KTP. Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil Kota/Kabupaten. Lalu masukkan NIK serta data lainnya lalu ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan.
2. Cek NIK KTP Secara Online Via Media Sosial Dukcapil
Selanjutnya, cara cek NIK KTP secara online yang bisa Anda pilih yaitu melalui media sosial resmi Dukcapil dengan nama pengguna “Halo Dukcapil” pada Facebook dan @ccdukcapil pada Twitter dan Instagram.
Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter.
Anda pun dapat menghubungi mereka melalui personal chat dengan format :
#NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan
3. Cek NIK KTP Secara Online Via Call Center
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Namun, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon yang cukup.
Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang diperlukan. Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar
Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi.
4. Cek NIK KTP Secara Online Via WhatsApp dan SMS
Cara selanjutnya untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan melalui WhatsApp. Caranya cukup mudah, yaitu Anda mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.
Contohnya: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.
Jika tidak ingin menggunakan WhatsApp, Anda bisa mengeceknya melalui SMS atau pesan singkat. pastikan terlebih dahulu pulsa sudah terisi cukup untuk mengirim pesan singkat.
Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format sebagai berikut:
Cek#KTP#NIK
5. Cek NIK KTP Secara Online Via Email
Cara cek NIK KTP secara online yang terakhir yaitu dapat dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim email ke call [email protected].
Gunakan format berikut untuk mengisi badan email:
#NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.
Jika Anda tidak terburu-buru, maka Anda bisa memakai cara ini sebagai opsi, karena cara cek NIK ini membutuhkan waktu setidaknya 1×24 jam.
Itu dia 5 cara cek NIK KTP secara online, mudah dan praktis. Cara cek NIK KTP secara online ini diperlukan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar di Dukcapil Nasional atau belum.