Dalam rangka menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah/beras baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Perbadan HPP.
Surat Keputusan tersebut secara umum mengatur harga pengadaan Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah (CBP), di mana untuk Gabah Kering Panen (GKP) di petani Rp 5.000/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200/kg, GKG di Gudang Perum BULOG Rp 6.300/kg, beras di Gudang Perum Bulog Rp 9.950/kg.
Ini berarti harga gabah ada kenaikan. Sebelumnya, merujuk Permendag No 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah atau Beras, HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan Rp 4.200 per kg, GKP di tingkat penggilingan Rp 4.250 per kg, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp 5.250 per kg, dan beras medium di gudang Bulog Rp 8.300 per kg.
“Poin pentingnya kita perlu segera menjaga harga pembelian gabah dan beras petani di musim panen raya ini, pemerintah tidak ingin saat panen raya harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Untuk itu, sambil menunggu Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional gerak cepat mengeluarkan surat keputusan fleksibilitas harga dengan besaran harga lebih tinggi sesuai dengan masukan para stakeholder perberasan,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangan resminya, seperti dikutip, Senin (13/3/2023).
Langkah Bapanas ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, di mana dalam kunjungan kerjanya saat meninjau Panen Raya di Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (11/3/2023) kemarin, Jokowi mengatakan saat ini yang paling penting, harga gabah harus segera ditentukan sehingga pembelian Bulog menjadi jelas, jangan sampai harganya jatuh karena ini panen raya di mana-mana.
Adapun kewenangan Bapanas dalam penetapan HPP sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Di mana dalam peraturan tersebut Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan, serta perumusan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga.
Oleh sebab itu, saat mengikuti kunjungan kerja Jokowi di Sragen, Arief mengatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan regulasi mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras terbaru.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, bahwa untuk menjaga keseimbangan harga di tingkat petani, pedagang dan masyarakat, kami akan segera menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah/Beras,” ujarnya.
Menurut Arief, bahwa usulan HPP terbaru telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.
“HPP yang diusulkan mengacu kepada masukan organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait yang dihitung berdasarkan struktur ongkos usaha tani dan perkembangan harga keekonomian gabah dan beras saat ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, tambah dia, setelah HPP diputuskan akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).
“Usulan telah kita sampaikan, selanjutnya keputusannya akan kita tuangkan ke dalam Perbadan. Mempersiapkan Perbadan ini juga ada tahapannya, saat ini kita lakukan akselerasi agar segera diterbitkan,” tuturnya.
Dalam waktu segera, katanya, akan dilakukan harmonisasi Rancangan Perbadan tentang HPP Gabah dan Beras dan Rafaksi Harga ini. Kemudian, dilanjutkan dengan proses pengundangan sehingga HPP Gabah dan Beras yang baru bisa segera terbit saat masuk puncak panen raya tahun 2023.
Ia meyakini apabila sudah diterapkan, HPP tersebut dapat menjadi instrumen Pemerintah untuk melindungi petani atau produsen dengan menjaga harga penjualan petani tidak jatuh/anjlok di bawah biaya pokok produksi, yang tentunya akan sangat merugikan petani.
“HPP ini merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani. Mengingat panen raya sudah berjalan, kita sama-sama tidak ingin saat panen ini harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Di sisi lain kita juga tidak berharap harga beras di konsumen tinggi, maka dari itu HPP yang ditetapkan benar-benar mengedepankan aspek keseimbangan,” jelasnya.