Bikin Paspor 24 Jam langsung Jadi, Simak Caranya!

Paspor RI (Tangkapan Layar Imigrasi.go.id)

Sekarang tidak perlu pusing untuk membuat paspor. Direktorat Jenderal Imigrasi membuka layanan pembuatan paspo sehari jadi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunggu hingga 3-4 hari.

Artinya, Anda dapat membuat paspor di hari yang sama saat Anda mengajukan permohonan. Namun, pengajuan permohonan percepatan pembuatan paspor 1 (satu) hari jadi tidak dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi M-Paspor. Hal tersebut disampaikan oleh Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

“Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan,” terang Achmad, dikutip Senin (13/3/2023).

Adapun persyaratan yang harus dibawa ketika mengajukan permohonan yakni KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama.

Selain itu, pemohon dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 untuk pelayanan percepatan paspor satu hari. Aturan tarif PNBP percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. Apabila pemohon datang di siang hari, besar kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.

Masyarakat dapat menghubungi kantor imigrasi (kanim) yang akan dituju untuk informasi lebih lanjut. Adapun kontak kantor imigrasi dapat ditemukan melalui https://www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.

Sementara itu, untuk konsultasi lebih lanjut terkait layanan keimigrasian, masyarakat juga dapat menghubungi layanan Live Chat di www.imigrasi.go.id, layanan ini dibuka pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*